Halaman

Cari Blog Ini

September 01, 2025

Bagaimana Aset Publik Eks Perorangan Menjadi Hak Pemerintah?

Banyak aset publik yang kini dikelola pemerintah daerah pada mulanya merupakan tanah atau bangunan milik perorangan, yang secara sukarela atau karena kebutuhan masyarakat, dialihkan untuk kepentingan umum: sekolah, jalan, alun-alun, pasar, hingga kantor desa. Persoalan muncul ketika dokumen otentik seperti akta hibah, berita acara serah terima, atau sertifikat lama tidak lagi tersedia. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggugat balik aset tersebut seolah masih milik pribadi.

Padahal, dari perspektif hukum positif, klaim pemerintah tetap memiliki landasan kuat. Pertama, asas domein verklaring yang sejak era kolonial kemudian diterjemahkan ke dalam UUPA 1960, menegaskan bahwa tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dikembalikan menjadi hak perorangan, kecuali jika ada ketentuan lain seperti ruilslag. Kedua, hukum administrasi negara mengenal asas fakta sosial yuridis: penggunaan terus-menerus oleh pemerintah untuk fungsi publik adalah bukti kuat penguasaan yang sah, meski dokumen formal tidak lengkap. Ketiga, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa aset yang telah dikuasai, dipelihara, dan digunakan untuk pelayanan publik dikategorikan sebagai Barang Milik Negara/Daerah.

Artinya, sekolah yang sudah 40 tahun berdiri di atas tanah hibah warga, meski tanpa akta hibah tertulis, tidak bisa dituntut kembali menjadi milik ahli waris. Begitu juga alun-alun, pasar, atau puskesmas, yang telah nyata dipakai masyarakat dan dirawat pemerintah, secara hukum melekat statusnya sebagai aset publik. Dokumen historis, berita acara rapat desa, bahkan kesaksian tokoh masyarakat bisa dipakai sebagai penguat. Pengadilan pun umumnya melihat pada fungsi dan kepentingan umum, bukan hanya ketiadaan dokumen.

Dengan dasar itu, pemerintah tidak perlu inferior menghadapi klaim balik atau gugatan. Justru sebaliknya, klaim publik lebih unggul karena sejalan dengan asas kepastian hukum, keberlanjutan pelayanan, dan perlindungan kepentingan masyarakat luas.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar